Senin, 14 Juli 2008

Sale and Purchase (SNP) of Vessel

Apabila bisnis anda di bidang pelayaran, sekaligus mengoperasikan kapal dan sebagai pemilik kapal akan memerlukan membeli kapal lagi untuk memperbesar skala bisnis (market share) ataupun bertujuan untuk melakukan peremajaan armada kapal. Pemilik kapal untuk mendapatkan kapal baru tentunya akan memesan kapal yang dibutuhkan dan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan ke galangan kapal di dalam negeri maupun di luar negeri.

Mengingat pada saat ini order pembangunan kapal baru baik di galangan tanah air maupun di luar negeri sedang dalam kondisi penuh/peak sehingga alternatif yang lain untuk memperoleh kapal dengan cara membeli kapal bekas/second hand.
Beberapa tips berikut dapat anda pergunakan sebagai pedoman dalam jual beli kapal laut secondhand :

Dalam dunia jual beli kapal bekas selain adanya Penjual (Seller) dan Pembeli (Buyer) juga dikenal Broker (Perantara) baik disebut sebagai Seller's broker ataupun Buyer's broker. Peran dari broker adalah sebagai jembatan antara Pembeli dan Penjual kapal serta mewakili kepentingan dari masing-masing pihak (Seller/Buyer). Fee yang diperoleh kedua broker berasal dari Seller/pemilik kapal dan berkisar antara 2-3% dari harga jual kapal yang disepakati. Sehingga masing-masing broker dapat menerima imbalan jasanya sebesar 1-1,5%.

Proses Jual Beli Kapal

Pada umumnya pemilik kapal akan memberi informasi melalui Seller's broker kepada calon pembeli (Buyer) berupa :
1. Ship Particular, spesifikasi dari kapal yang dijual yang berisi informasi tentang nama kapal, bendera/nationality kapal, port of registry, class,tahun pembuatan, ukuran kapal (DWT,GRT,LOA,B,Draft etc).
2. Gambar rencana umum kapal/General Arrangement plan, Cargo Piping Diagram dll.
3. Indikasi harga
4. Waktu penyerahan kapal kepada pembeli (delivery time)
5. Kondisi -kondisi yang diinginkan owner/pemilik kapal dalam jual beli ini seperti as is where is (artinya owner menjual kapal dengan kondisi kapal pada saat itu dan posisi kapal tersebut pada saat perjalanan/voyage terakhir)

Sedangkan Buyer memberikan informasi kepada Buyer's broker tentang Budget/anggaran dana yang dimiliki oleh Buyer (Buyer's price idea) dan kondisi-kondisi yang diinginkan oleh Buyer dalam Jual beli ini.

Setelah informasi tentang kapal, indikasi harga atau Firm Offer, delivery time dan condition presentation sudah diterima, dipelajari oleh Buyer maka apabila Buyer merasa ingin melanjutkan ke tahap selanjutnya maka Buyer melalui broker akan memberikan informasi kepada Seller bahwa Buyer ingin melakukan Inspeksi/Survey Kapal (Buyer confirm interest/intention to Seller and request for on board inspection).

Respon dari Seller
Menanggapi Buyer confirm interest/intention di atas maka Seller memberikan ijin kepada Buyer untuk melakukan inspeksi dengan beberapa syarat antara lain :

a. Buyer's firm offer with subject to inspection
b. Inviting Buyer's Outright Offer after inspection, Buyer akan memberikan penawaran resminya setelah selesai melakukan survey ke kapal.


Peranan dari broker sampai dengan tahap ini adalah mengkondisikan kepada Seller ataupun Buyer tentang kepentingan masing-masing pihak tentang kondisi-kondisi jual beli kapal yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Buyer dan Seller bisa merupakan individu-individu yang berada di negara yang berbeda, bahasa yang berbeda serta memiliki kebiasaan -kebiasaan bisnis yang berbeda serta jam kerja yang berbeda misalnya Buyer di Indonesia sedangkan Seller di Eropa sehingga diperlukan peranan Broker di kedua belah pihak untuk saling berkomunikasi dengan bahasa dan pemahaman yang sama sehingga proses SNP dapat berjalan lancar dan Deal Business dapat tercapai.

Selanjutnya pemilik kapal/Seller akan memberikan informasi kepada Buyer melalui broker tentang :
1. Schedule kapal
2. Memberikan saran tentang schedule inspeksi, tanggal dan pelabuhan.
3. Daftar sertifikat serta masa berlakunya
4. Menentukan tanggal kemungkinan jual beli kapal

Agar inspeksi bisa dilakukan sesuai dengan schedule maka broker akan memberikan informasi kepada Seller tentang diperlukan/tidak visa kepada inspektor yang melakukan survey untuk memasuki negara tempat pelabuhan tersebut berada.

Pre Purchase Condition Survey biasanya dilakukan oleh pihak independent surveyor yang bersertifikat dan memiliki pengalaman di bidang ini. Di dalam proses ini akan dihasilkan laporan independent surveyor tentang kondisi-kondisi kapal yang akan dibeli baik kondisi phisik kapal, permesinan, kelengkapan dan masa berlaku dokumen Classification/dokumen tentang bendera kapal, perawatan/maintenance apa saja yang secara regular dilakukan oleh awak kapal, data Docking terakhir, ship safety condition, oil pollution prevention equipment apakah terawat dan berfungsi dengan baik atau tidak, spare parts dan inventory kapal, alat-alat navigasi/komunikasi radio apakah berfungsi dengan baik dan lain-lain.

Disamping dilakukan Pre Purchase Condition Survey pemilik kapal juga menunjuk Appraisal Surveyor kapal untuk memberikan informasi kepada Buyer tentang harga kapal tersebut disesuaikan dengan kondisi kapal serta harga pasar internasional pada saat itu untuk jenis kapal tersebut.

Biaya untuk melakukan inspeksi tsb di atas adalah menjadi biaya Buyer dan inspector/surveyor tidak boleh mengganggu operasional kapal. Untuk itu perlu diberikan kepada owner/seller tentang apa saja yang akan di survey oleh inspektor serta ruang muat mana saja yang bisa dimasuki (biasanya kalau dilakukan sebelum muat di loading port setelah dilakukan Gas Free pada tangki muat yang akan di inspeksi).

Dalam 72 jam setelah Buyer selesai melakukan inspeksi maka Buyer akan mengeluarkan Buyer Outright Offer kepada Seller yang berisi tentang harga penawaran resmi kepada Seller.

Seller memberikan counter atas Buyer Outright Offer, biasanya kesempatan buyer memberikan outright offer adalah sebanyak 3 (tiga) kali sampai dengan Seller memberikan Final Counter.
Apabila sudah tercapai kesepakatan harga sesuai dengan kondisi yang disepakati oleh kedua belah pihak maka tahap selanjutnya adalah membuat semua kesepakatan tertulis ke dalam bentuk Memorandum of Agreement (MOA). Maka dimulailah negosiasi proses untuk menentukan Main Terms apa saja yang dicantumkan kedalam MOA tsb.

berlanjut........



5 komentar:

mumucorner mengatakan...

Salam kenal pak Bagoes,
Terima kasih untuk informasinya, sangat membantu sekali.

Kalau boleh saya ingin menanyakan, jika ingin membeli kapal bekas dan untuk scrap dari luar Indonesia, biaya apa saja yang dikeluarkan?apakah ada pajak pembelian dan biaya masuk ke Indonesia berapa besaran nilainya?

Terima kasih.

Hormat saya,

Adi Nugroho

Unknown mengatakan...

Bagi Anda yang berminat akan sewa jual atau beli kapal silahkan hubungi Asep : 085793333234

Kontainer mengatakan...

dicari tongkang 300 feet tahun 2014 + tugboat (note jangan buatan china ). Owner only silahkan wa Solihin 087881150682

Unknown mengatakan...

Mohon informasi nya mengenai Ship Particullar kapal dan tongkang yg akan di jual apakah harus ada kedua2 nya dan siapa yg mengeluarkan Surat tersebut apabila kapal dalam negri

Unknown mengatakan...

Punya kapal feri penumpang bekas tapi belum pernah di pakai macet bank berminat sila email ke mohofikri@gmail.com